Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Seorang wanita shalihah setengah usia 
atau mendekati tua di Saba' ingin haji dan tidak mempunyai mahram. Tapi di 
daerahnya ada seorang lelaki yang shaleh yang ingin haji bersama beberapa wanita 
dari mahramnya. Apakah wanita tersebut sah hajinya jika pergi bersama seorang 
lelaki shaleh yang pergi bersama beberapa wanita mahramnya dan lelaki tersebut 
sebagai pembimbingnya ? Ataukah dia gugur dari kewajiban haji karena tidak ada 
mahram yang mendampingi padahal dia telah mampu dari sisi materi ? Mohon fatwa 
tentang hal tersebut, sebab kami berselisih dengan sebagian kawan kami dalam hal 
tersebut.
 
Jawaban
Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak 
wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan bentuk kemampuan 
melakukan perjalanan dalam haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan 
merupakan syarat dalam haji. Allah berfirman.
    "Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah"  [Ali-Imran : 97]
Seorang wanita tidak boleh pergi haji atau lainnya kecuali bersama suami atau 
mahramnya, sebagaimana Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda.
    "Artinya : Tidak halal bagi wanita bepergian dalam perjalanan sehari semalam 
melainkan bersama mahramnya"  [Hadits Ruwayat Bukhari]
Imam Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas 
Radhiallahu 'anhu, ia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
    "Artinya : Tidak boleh pria berduaan dengan wanita, keucali bila wanita itu 
bersama mahramnya. Dan janganlah seorang wanita berpergian melainkan bersama 
mahramnya"  
Maka seorang sahabat berdiri dan berkata : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya 
istriku pergi haji dan aku berkewajiban dalam berperang  demikian dan demikian" 
Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
    "Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu"  [Hadits Riwayat Bukhari dan 
Muslim]
Demikian ini adalah pendapat Hasan Al-Bashri, Al-Nakha'i, Ahmad, Ishaq, Ibnul 
Mundzir dan Ahli Ra'yi (madzhab Hanafi). Dan pendapat ini adalah pendapat yang 
shahih karena sesuai dengan keumuman hadits-hadits yang melarang wanita 
bepergian tanpa suami atau mahramnya. Tapi pendapat tersebut berbeda dengan 
pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i dan Al-Auza'i. Di mana masing-masing 
menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan hujjah.
 
Ibnul Mundzir berkata : "Mereka meninggalkan pendapat dengan lahirnya hadits dan 
masing-masing dari mereka menentukan syarat yang tidak dapat dijadikan hujjah".
 
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
 
WANITA PERGI HAJI SENDIRI TANPA MAHRAM
 
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita berkata, "Ibu 
saya di Maroko dan saya bekerja di Saudi Arabia. Saya ingin mengirim surat agar 
ibu datang untuk melaksanakan haji, tapi dia tidak mempunyai mahram karena bapak 
telah meninggal dan saudara-saudara saya tidak mempunyai kemampuan melaksanakan 
kewajiban haji. Bolehkah pergi haji sendiri tanpa disertai mahram ?"
 
Jawaban
Dia tidak boleh datang sendiri ke Saudi untuk haji. Sebab Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.
    "Artinya : Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya"  [Hadits 
Riwayat Bukhari]
Demikian itu dikatakan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menyampaikan 
khutbah kepada manusia. Maka seseorang berdiri dan berkata : "Wahai Rasulullah, 
sesungguhnya istriku pergi haji, dan aku berkewajiban dalam perang demikian dan 
demikian". Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
    "Artinya : Pergi hajilah bersama istrimu"  [Hadits Riwayat Bukhari dan 
Muslim]
Wanita yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia. Adakalanya 
kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke Mekkah dan 
tiadanya kemampuan adalah alasan syar'i, dan adakalanya dia tidak wajib 
melaksanakannya. Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat digantikan oleh 
ahli warisnya.
 
Saya ingin mengatakan kepada penanya, bahwa wanita tidak berdosa jika tidak haji 
sebab tiadanya mahram. Dan demikian itu tidak mudharat kepadanya. Sebab dia 
diamaafkan karena tiadanya kemampuan dalam tinjauan syar'i. Dimana Allah 
berfirman.
    "Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah"  [Ali-Imran : 97]
WANITA INGIN HAJI TETAPI DILARANG SUAMINYA
 
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya seorang wanita tua dan 
kaya. Saya telah menyampaikan niat saya untuk haji kepada suami saya lebih dari 
satu kali, namun suami saya tidak memperbolehkan saya pergi haji tanpa alasan 
yang jelas. Tetapi saya mempunyai kakak yang ingin haji. Apakah saya boleh haji 
bersama kakak saya meskipun saya tidak diizinkan suami, ataukah saya tidak haji 
dan tetap di negeri saya karena menta'ati suami ? Mohon penjelasan, semoga Allah 
memberikan balasan yang baik kepada Anda.
 
Jawaban
Karena haji wajib dilaksanakan seketika jika telah memenuhi syarat-syaratnya. 
Dan karena wanita penanya tersebut telah memenuhih syarat karena mendapatkan 
kemampuan dan mahram, maka dia wajib segera haji dan suaminya haram melarangnya 
tanpa alasan. Artinya, bahwa wanita penanya tersebut boleh haji bersama kakaknya 
meskipun suaminya tidak menyetujuinya. Sebab haji sebagai kewajiban individu 
seperti shalat dan puasa, dan hak Allah lebih utama untuk didahulukan, sedang 
suami tidak mempunyai hak melarang istri dari melaksanakan kewajiban haji tanpa 
alasan.
 
HUKUM HAJI BAGI WANITA YANG TIDAK DIIZINKAN SUAMINYA
 
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah sah hukumnya haji 
wanita yang tidak dizinkan suaminya ? Apakah pemberian izin suami terhadap 
istrinya untuk haji itu boleh di cabut ? Dan apakah suami boleh melarang istri 
untuk melaksanakan haji .?
 
Jawaban
Suami tidak boleh melarang istrinya yang ingin melaksanakan haji wajib jika 
telah memenuhi syarat-syarat kewajiban haji dan mendapatkan kemudahan 
melaksanakan haji. Sebab haji sebagai kewajiban yang harus segera dilaksanakan 
dan tidak  boleh ditunda jika telah mempunyai kemampuan. Tapi istri disunnahkan 
minta izin suami untuk hal tersebut. Jika suaminya tidak mengizinkan maka 
istrinya boleh haji tanpa seizin suami. Dan jika suaminya telah mengizinkannya 
maka suaminya tidak boleh mencabut izinnya. Adapaun haji sunnah maka suami boleh 
melarang istrinya dan istri tidak boleh melakukan haji sunnah tanpa izin suami. 
Wallahu a'lam.
 
MENGHAJIKAN WANITA YANG TIDAK MEMPUNYAI MAHRAM BERSAMA BEBERAPA ISTRINYA
 
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta ditanya : Saya haji bersama beberapa istri saya dan 
ada seorang wanita tua yang tidak mempunyai mahram yang aku bantu sehingga dia 
dapat melaksanakan haji bersama keluarga saya dan dia kembali ke negerinya 
bersama istri-istri saya. Apakah saya berdosa dalam melakukan hal tersebut .?
 
Jawaban
Karena wanita tersebut telah lanjut usia dan penanya menyebutkan bahwa wanita 
itu bersama beberapa istri dia sehingga wanita tua itu di antara mereka, 
kemudian bergabungnya wanita tua tersebut karena tiadanya orang yang 
melindunginya dan ketidaktahuannya tentang manasik haji, maka si penanya adalah 
orang yang melakukan kebaikan dalam amalnya tersebut, dan tiada dosa bagi 
orang-orang yang melakukan kebaikan.
 
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada pemimpin kita Nabi Muhammad, juga 
kepada keluarga dan sahabatnya.
 
MENGGUNAKAN TABLET PENCEGAH HAIDH DALAM HAJI
 
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum menggunakan tablet 
untuk mencegah haidh selama dalam haji .?
 
Jawaban
Tidak mengapa melakukan hal tersebut karena terdapat manfaat dan maslahat 
sehingga seorang wanita dapat thawaf bersama manusia dan tidak kesulitan dalam 
menemaninya.
 
Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi 
Arabia, penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam 
Asy-Syafi'i hal. 45 - 50, penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc.
pernah di posting sebelumnya di 
milist'>http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/3183?l=1">milist assunnah
Powered by Sinyal Kuat Indosat from My Nokia Phone®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar