Senin, 16 Mei 2011

Mencari Ridho Suami Ada Batasnya

Betapa butuhnya pasutri kepada sikap saling meridhoi, sebab keridhoan antara mereka berdua merupakan pangkal kecintaan, sedangkan kecintaan merupakan salah satu asas kebahagiaan.Bagi pasutri yang tidak berpijak pada pokok iman akan melakukan apa saja dengan sarana apapun untuk mencari keridhoan pasangannya tanpa peduli apapun dan tanpa ambil risiko selain hal keduniaan semata. Itu pun sedikit sekali yang peduli dan mempertimbangkannya. 


Keridhoan suami bagi seorang istri sejati merupakan kepuasan dan puncak harapannya, sementara keridhoan istri bagi suami sejati merupakan kebanggaan dan keberhasilannya. Hal inilah yang memotivasi para suami maupun para istri berusaha untuk saling meraih keridhoan pasangannya. Hanya saja benar-benar terdapat perbedaan yang sangat prinsip antara bentuk usaha pasutri muslim dengan selain mereka di dalam meraih keridhoan ini. Perbedaan itu berawal dari adanya dua hal yang sangat bertolak belakang pada dua macam pasutri tersebut, yaitu iman dan kemunafikan atau kekufuran. 


"Siapa saja yang mencari keridhoan Alloh Subhanahu wa Ta'ala meski dengan kemurkaan manusia, niscaya Alloh akan mencukupinya dari butuh kepada mereka. Dan siapa saja yang mencari ridho manusia dengan kemurkaan Alloh Subhanahu wa Ta'ala, niscaya AIIoh Azza wa Jalla akan timpakan seluruh kebutuhan mereka atasnva." 


Yang kami sebutkan ini sebagiannya saja. Yang jelas secara umum, sang istri tidak diperkenankan menaati suaminya sedangkan di saat yang sama ia bermaksiat Kepada Alloh Subhanahu wa Ta'ala, termasuk dalam berbagai jenis tata rias di atas, hanya dengan dalih suaminya senang atau suaminya sangat suka dengan tata riasnya. Sebab yang demikian itu tentu akan menghilangkan mawaddah dan rohmah dari rumah tanggan dan memperkeruh masalah di kemudian hari. 


Sehingga harus tetap dipegangi sabda Rosululloh Shalalloohu 'alaihi wa Salam berikut sebagai syi'ar kita: "Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat sebelum ini, yaitu ... dan wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya telanjang, berjalan menggoda dan berlenggak-lenggok, suka berbuat dosa, ( rambut) kepala mereka condong seperti punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati bau harumnya. Sesungguhnya bau harumnya surga telah didapati dari jarak sekian dan sekian (jauhnya)." (HR. Muslim: 3971) 


7. Menyanggul rambut di kepala. 6. Memakai pakaian yang tipis dan transparan. 5. Memakai pakaian yang tidak menutup aurot meskipun hanya sebagian aurot saja yang terbuka. 


Dan telah shohih dari 'Aisyah radhialloohu 'anha disebutkan bahwa seorang wanita Anshor menikah dan dia ditimpa sakit sampai rambutnya rontok sehingga mereka hendak menyambungnya. Lalu mereka bertanya kepada Nabi Shalalloohu 'alaihi wa Salam, lalu beliau bersabda: "Alloh Subhanahu wa Ta'ala melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta di sambung rambutnya." (HR. Bukhori:5478) 


Dari lbnu Umar radhialloohu 'anhu berkata: "Nabi Shalalloohu 'alaihi wa Salam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta disambung rambutnya, juga wanita yang mentato dan yang meminta ditato". (HR. Bukhori: 5491) 


Karena Nabi Shalalloohu 'alaihi wa Salam melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya. 4. Menyambung rambut lain dengan rambutnya. Dalam ash-shohihain(1) dari jalan 'Alqomah radhialloohu 'anhu, ia berkata: "Abdulloh (bin Mas'ud) radhialloohu 'anhu melaknat wanita yang membuat tato di badannya, mengukir alisnya, dan wanita yang mengikir giginya untuk mempercantik diri. Kemudian Ummu Ya'qub radhialloohu 'anha berkata, 'Apa ini, mengapa engkau berkata seperti itu?' Berkata Abdulloh, 'Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat Rosululloh Shalalloohu 'alaihi wa Salam sebagaimana hal ini juga terdapat didalam al-Qur'an?' Ummu Ya'qub radhialloohu 'anha berkata, 'Demi Alloh, sungguh aku telah membaca al-qur'an dan belum aku temukan!' Maka Abdulloh berkata, 'Demi Alloh, bila kamu membacanya pasti kamu akan menemukannya (yakni dalam ayat): "Apa yang diberikan Rosul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.(QS. Al-Hasyr[59]: 7)'" 


3. Mengikir dan menjarangkan gigi. 2. Mengukir atau menggunting atau mengikis bulu alis. l. Bertato. Ada sesuatu yang harus dipahami bersama, yaitu bahwa tidak semua yang dipandang indah dan elok oleh manusia itu menguntungkan. Bisa jadi banyak hal yang seakan indah namun kenyataannya ia mendatangkan kerusakan dan bahaya. Sehingga wajar dan merupakan sebuah hikmah ilahiyah yang sangat agung bila Alloh Subhanahu wa Ta'ala mengharamkannya. 


Oleh karenanya, meski para suami senang dan puas dengan bentuk maupun mode berhias tertentu tetapi itu diharamkan oleh Alloh Azza wa Jalla, seorang istri muslimah pun tidak akan melakukannya demi keridhoan suaminya. Mengapa? Sebab bila ia melakukannya berarti ia telah mendahulukan keridhoan suami di depan keridhoan Alloh Azza wa Jalla. 


"KatakanIah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Alloh yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khususs (untuk mereka saja) di hari kiamat." (QS. al-A'rof [7]:32)


Salah satu contohnya adalah ketika istri muslimah berhias dalam rangka mencari keridhoan suaminya, maka yang kita dapati ia akan sangat memperhatikan dan berhati-hati dalam memilih perhiasan maupun bentuk berhias yang hendak ia lakukan. Pertimbangannya adalah jangan sampai ia mendapati keridhoan suami namun dimurkai oleh Alloh Azza wa Jalla. Dan sebaliknya bagaimana ia bisa mendapatkan keridhoan suami sebagai buah dari keridhoan Alloh Subhanahu wa Ta'ala. (HR. Tirmidzi 2338, dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohih Sunan Tirmidzi: 2414) 


"Ketaatan itu hanya boleh dalam perkara yang ma'ruf (baik)." ditulis ulang dari majalah al-Mawaddah, thn ke-2, hlm 29-30 1. HR. B ukhori (al-Fath, 10/377) dan Muslim(4/836). (HR. Bukhori:6612 dan Muslim: 3424)

Minggu, 15 Mei 2011

Mari Segera Nikahkan Putra-Putri Kita

Ust. Aunur Rofiq Ghufron

(Majalah Al – Mawaddah edisi ke 4 tahun ke 2 halaman 25 – 29)

 

Anak adalah karunia dari Alloh subhanahu wa ta'ala. Orang tua yang dikaruniai anak tentu akan merasa gembira, dan akan bersedih bila tidak memiliki anak.

 

Selain sebagai karunia, anak juga termasuk amanat dari Alloh subhanahu wa ta'ala agar dididik dan dipelihara. Sehingga apabila akhlak anak baik, orang tua pun ikut senang dan mendapat pahala; sebaliknya bila akhlaknya jelek, bukan hanya anak saja yang celaka, orang tua pun juga ikut sengsara. Orang tua bertanggung jawab penuh dalam mendidik anak-anaknya, terlebih lagi saat menjelang usia baligh atau ketika sudah muncul rasa suka kepada lawan jenisnya. Karena itu, orang tua harus banyak tahu tingkah laku dan gerak-gerik putra putrinya.

 

Secara asal, anak itu lahir dalam keadaan fithroh, bersih dari dosa, lalu Alloh subhanahu wa ta'ala memberi amanat kepada orang tua untuk memelihara fithrohnya tersebut. Dari Abu Huroiroh Radhiyalahu 'anhu Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"setiap anak itu dilahirkan dalam keadaan fithroh. Lalu kedua orang tuanyalah ynag menjadikannya Yahudi atau Nasrani atau Majusi; sebagaimana binatang ternak yang melahirkan anaknya, apakah kamu melihatnya cacat hidung dan telinganya?" (HR. Bukhori 5/182)

diantara fithroh seorang manusia adalah butuh kepada pasangan hidup dari lawan jenisnya. Maka menikah, sebagaimana yang disyari'atkan Islam, merupakan jawaban atas tuntutan fithroh tersebut.

 

ANJURAN BERSEGERA MENIKAHKAN ANAK

 

Menikah termasuk bagian dari kebutuhan hidup manusia yang pokok setelah menginjak usia baligh dan memiliki keinginan terhadap lawan jenis. Sebagaimana hal ini juga dirasakan oleh para orang tua tatkala mereka masih muda. Dimana dan kapan saja yang diingat selalu lawan jenisnya.

Lalu, bagaimana perasaan kita sebagai orang tua yang apabila pada masa muda kita ingin menikah, namun dihalang-halangi oleh orang tua? Tentu kita akan merasa menderita, yang bisa jadi dampaknya kan berpengaruh terhadap aktivitas ibadah kita, lain halnya bila sudah menikah. Sebab, sebagaimana telah disinggung dimuka, menikah adalah tuntutan fithroh kita sebagai manusia.

Nah, karena tuntutan fithroh inilah kita sebagai orang tua hendaknya segera menikahkan putra putri kita, karena Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.(QS an-Nur [24]: 32)

Imam Nawawi rahimahullah berkata: "disunnahkan agar segera menikah dengan wanita yang masih muda. Itulah tujuan menikah ynag sebenarnya, karena dia yang paling nikmat dan lebih sedap bau mulutnya, lebih menarik, paling indah pergaulannya, lucu bicaranya, cantik wajahnya, lembut kulitnya, menarik suami untuk bersikap lembut kepadanya" (Shohih Muslim, Syarh an-Nawawi 5/70)

Segera menikahkan anak merupakan bentuk belas kasih orang tua kepada anaknya. Dan orang tua yang mempunyai belas kasihan kepada anaknya, niscaya akan dibelas kasihani oleh anaknya kelak. Selain itu, dengan segera menikahkan anak, akan meringankan beban dan menenangkan jiwa anak, membendung anak berbuat zina dan maksiat lainnya.

 

JANGAN BIARKAN ANAK BERPACARAN

Pacaran adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahromnya sebelum menikah. Biasanya hal ini banyak dilakukan oleh sesama teman sekelas, atau sesama teman sekerja, atau lainnya ketika saling jatuh cinta dan tidak melalui jalur syari'at Islam. Kebiasaan yang mereka lakukan pada awalnya pandang-memandang, lalu sapa-menyapa, berlanjut surat menyurat atau SMS, tukar menukar foto, lewat telepon dan bertatap muka, menyepi, sentuh menyentuh, sampai pada puncaknya terjadi zina farji – Naudzu billahi min dzalik. Itu semua hukumnya haram berdasarkan al Qur'an dan hadist yang shohih.

Terkadang orang tua menganggap perkara ini biasa-biasa saja, sebagai sebuah persahabatan, atau bahkan senang bila anaknya melakukan itu dirumahnya, senang bila melihat anaknya dijemput laki-laki berkendaraan mobil atau sepeda motor. Padahal bila kita tilik ulang, sungguh hal itu amat besar dosa dan akibatnya. Karena itulah orang tua harus waspada dari tingkah laku anaknya, karena bila anak terjatuh dalam kemungkaran bisa jadi orang tua pun akan ikut merasakan siksaannya.(Baca QS al-Anfal [8]: 25)

 

BILAKAH PUTRA PUTRI KITA SIAP MENIKAH

 

Orang tua harus mengetahui gelagat anak-anaknya. Apakah mereka sudah siap menikah ataukah belum. Jika kita memiliki anak laki-laki yang sudah nampak keinginannya untuk menikah, sering berhubungan dengan wanita; maka kan lebih selamat jika kita segera menikahkannya agar dia tidak terjatuh ke dalam perbuatan zina. Karena bila dinikahkan setelah dia menghamili seorang wanita, maka hal itu akan lebih hina dan akan merusak kehormatan orang tua.

Begitu pula bila dia sudah siap menikah, sudah bisa bekerja walaupun belum selesai kuliah, maka alangkah baiknya bila segera dinikahkan. Jika dia sudah mampu menikah dengan persyaratan diatas (siap menikah dan sudah bekerja – red), maka yang lebih utama adalah menikah daripada melanjutkan kuliah. Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda " Wahai pemuda, apabila kalian telah mampu menikah maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu benteng baginya" (HR. Bukhori: 4677 dari Sahabat Abdulloh Radhiyalahu 'anhu)

Imam Nawawi rahimahullah berkata: "bahwa yang dimaksud mampu menikah ialah mampu berkumpul dengan istri dan memiliki bekal untuk menikah." (Fathul Bari 14/293)

Orang tua boleh melarang putranya sementara untuk tidak menikah bila anaknya belum bekerja sehingga ia mendapat pekerjaan. Karena memang sebagai seorang suami, laki-laki wajib mencarikan nafkah untuk istri dan keluarganya. (lihat ath-Tholaq ayat 7 dan an Nisa' ayat 34)

Dan hendaklah anak yang belum mampu menikah dianjurkan untuk menahan dan memelihara dirinya sehingga Alloh subhanahu wa ta'ala memberinya kemampuan menikah. (lihat surat an-Nur ayat 33)

Lain halnya jika anak kita itu seorang wanita. Apabila dia sudah dewasa dan memiliki keinginan untuk menikah yang mana hal itu bisa dilihat dari gerak-geriknya setiap hari dan pergaulannya dengan pria, atau ada laki-laki yang sudah meminangnya sedangkan laki-laki itu orang yang baik aqidah dan akhlaknya, dan putri kita ridho dengannya; maka hendaklah segera dinikahkan. Sebab, anak wanita itu lebih utama untuk cepat dinikahkan daripada melanjutkan belajar. Janganlah menghalangi putri kita untuk segera menikah meski kuliahnya belum selesai. Karena hanya dengan jalan inilah putri kita akan selamat dari perbuatan jahat.

Abu Hatim al-Muzani Radhiyalahu 'anhu berkata: Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

Jika datang kepadamu seorang yang kamu senangi agama dan akhlaknya maka nikahkanlah (putrimu) dengannya. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan dipermukaan bumi ini. (HR Tirmidzi: 1005, dan dihasankan oleh al-Albani dalam Mukhtashor Irwaul Gholil 1/370)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah tatkala ditanya : "bagaimana hukum orang tua yang menghalangi putrinya yang sudah kuat (keinginannya) untuk menikah tetapi mereka masih menyuruh putrinya melanjutkan kuliah?"

Maka beliau menjawab:" tidak diragukan lagi bahwa orang tuamu yang melarangmu (menikah padahal kamu) sudah siap menikah hukumnya adalah haram. Sebab, menikah itu lebih utama dari pada menuntut ilmu, dan juga karena menikah itu tidak menghalangi untuk menuntut ilmu, bahkan bisa ditempuh keduanya. Jika kondisimu demikian wahai Ukhti! Engkau bisa mengadu ke pengadilan agama dan menyampaikan perkara tersebut, lalu tunggulah keputusannya." (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin 2/754)

 

KESALAHAN ORANG TUA

 

Dari keterangan diatas diketahui bahwa merupakan sebuah kesalahan orang tua (yaitu) melarang anak laki-lakinya menikah hanya karena belum selesai kuliah, harus punya rumah dulu, harus menyelesaikan pendidikan adiknya dulu, menunggu kakaknya menikah dulu, menanti bila adik perempuannya sudah menikah, harus jadi pegawai negeri dulu, atau harus mencari orang yang sama pendidikannya, sama jabatan atau kedudukannya, sama suku dan adatnya.

Demikian juga merupakan kesalahan orang tua adalah melarang anak perempuannya menikah karena belum bekerja, belum selesai kuliah, kakaknya belum belum menikah, calonnya bukan orang kaya, atau bukan dari keturunan yang terkenal. Ini semua bila diharuskan maka akan menelantarkan anak dan menimbulkan masalah di dalam keluarga, bahkan boleh jadi menjadi penyebab hancurnya rumah tangga.

 

TUJUAN MENIKAHKAN ANAK

 

Ketika orang tua ingin menikahkan putra putrinya, hendaknya mereka melurusakan niat. Karena niat sangatlah penting untuk menata kelanjutan berkeluarga. Hendaknya diniatkan untuk mencari menantu yang ahli ibadah dan beraqidah benar karena Alloh subhanahu wa ta'ala semata agar terjalin kehidupan yang mawaddah dan penuh rohmat. (lihat surat ar-Rum ayat 21)

Hendaknya diniatkan untuk menjaga kehormatan diri dan anak dari perbuatan zina dan perbuatan keji lainnya sehingga mendapat pertolongan dari Alloh subhanahu wa ta'ala.

Abu Hurorioh Radhiyalahu 'anhu berkata : Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"Ada tiga golongan manusia yang Alloh berhak membantu mereka, (yaitu) mujahid yang berperang karena membela agama Alloh, budak yang ingin menebus dirinya dari tuannya, dan orng yang menikah karena ingin menjaga kehormatan dirinya." (HR. Tirmidzi 6/214, dihasankan oleh al-Albani dalam Shohih Targhib wa Tahrib 2/192)

Janganlah menikahkan anak hanya dengan tujuan mencari menantu yang kaya dan punya kedudukan, dan gengsi bila memiliki menantu yang miskin dan mempunyai kelas sosial yang rendah.

 

BAGAIMANA MENIKAHKAN ANAK KITA?

 

Orang tua yang telah merasakan hidup berkeluarga, hendaknya menjadikan pengalaman pahit dan manisnya berkeluarga sebagai pelajaran bagi anaknya. Hendaknya menasehati anak (terutama anak wanita) sebelum menikahkannya. Sebab, secara umum Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam memerintahkan untuk banyak menasehati para wanita dengan sabdanya:

"Dan berilah wasiat yang baik kepada para wanita" (HR. Bukhori: 4787 dari Abu Huroiroh Radhiyalahu 'anhu)

setelah menikah hendaknya tetap dinasihati, sebagaimana Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabat pun senantiasa memantau putrinya yang sudah menikah.

Jika orang tua melihat anaknya berpacaran, segeralah mengambil sikap. Bila mereka berdua sudah cocok menurut pandangan dienul (agama) Islam dan yang laki-laki juga sudah mampu menikah, maka segera nikahkan.

Akan tetapi, bila salah satunya tidak layak menurut pandangan dienul Islam maka hendaknya orang tua segera memutus hubungan keduanya dengan cara memanggil dan menasehati mereka. Jika perlu, hubungi orang tua anak yang bersangkutan agar urusannya cepat selesai, sambil memantau kesehariannya. Dan anak hendaknya menerima keputusan orang tua yang ingin menyelamatkan anaknya.

Abdulloh bin Umar Radhiyalahu 'anhu berkata: saya memiliki istri dan saya sayang kepadanya. Tetapi Umar (ayahku) membenci istriku seraya berkata : "ceraikanlah istrimu!" Maka akupun enggan menceraikannya. Kemudian Umar datang kepada Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam dan melaporkan hal itu. Lalu Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam berkata: "Ceraikanlah istrimu!" (HR. Abu Dawud 13/349 dengan sanad yang shohih)

Sebaliknya, jika orang tua menyuruh anaknya untuk memutus hubungan dengan istrinya yang shalihah maka hal itu tidak wajib ditaati. Sebab, itu berarti orang tua telah lalai dan hanya mengikuti hawa nafsunya. Namun, penolakan tersebut diucapkan dengan kata-kata yang lembut. Berdasarkan firman Alloh subhanahu wa ta'ala:

Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya Telah kami lalaikan dari mengingati kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas (QS. Al-Kahfi[18]:28)

Jika anak wanita sudah tiba waktunya menikah, tetapi dia belum punya pilihan, sedangkan orang tua sudah punya pilihan, maka hendaknya orang tua memanggil anaknya dan mengajaknya bermusyawarah, bukan memaksanya menerima pilihannya tersebut.

Jika anaknya janda, orang tua tidak boleh menikahkannya melainkan atas perintahnya. Dan apabila anaknya gadis maka orang tua meminta izin kepadanya; jika ia diam, berarti dia setuju dengan usulan orang tuanya. Ini semua agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan setelah pernikahan. Abu Huroiroh Radhiyalahu 'anhu berkata: Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali dia sendiri yang menyuruh; dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan melainkan minta izin (terlebih dahulu) kepadanya." Mereka bertanya: Wahai Rosululloh, bagaimana(tandanya bahwa) dia telah mengizinkan? Beliau berkata: "apabila dia diam." (HR. Bukhori 16/100).

Sesungguhnya Khonsa' binti Khidzam Radhiyalahu 'anha berkata: sesungguhnya ayahnya menikahkan dirinya sedangkan dia janda, lalu dia tidak menyukai suaminya. Kemudian dia datang kepada Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam, lalu beliau membatalkan pernikahannya. (HR. Bukhori 21/273)

Jika orang tua mempunyai dua pilihan yang sama baiknya, maka hendaknya ditawarkan kepada putri atau putranya dari keluarga yang baik dienul Islamnya. Yang demikian itu akan membantu kelancaran hidup berkeluarga yang baik dari semua pihak insya-Alloh.

Lihatlah kisah Maryam, dia telah melahirkan anak yang sholih, Nabi Isa Alaihissalam, karena bapak dan ibunya adalah orang-orang yang sholih pula.

Wahai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina. (QS. Maryam [19]: 28)

Jika terjadi perbedaan pendapat antara orang tua dan anak dalam memilih, sedangkan masing-masing pilihan sama baiknya; maka hendaknya orang tua mendahulukan pilihan anaknya, karena dialah yang menjalankan hidup berkeluarga dan berhak untuk menentukan pilihannya.

Orang tua hendaknya mengutamakan pilihan orang yang paling baik agama untuk anaknya. Setelah itu boleh memilih kecantikan atau ketampanannya, kekayaannya, kedudukannya atau keturunannya. Yang penting sudah jelas agamanya baik.

"Wanita itu dinikahi karena empat perkara : karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya atau karena agamanya (agama Islam). Maka pilihlah wanita yang memiliki agama yang kuat, niscaya kamu akan bahagia" (HR. Bukhori : 4700)

 

TETAP DIDIKLAH ANAK-ANAK KITA

 

Sebagian anak yang baru menikah tentu masih banyak membutuhkan didikan orang tua, sebab orang tua tentu lebih banyak pengalamannya. Bahkan, anak yang sudah beberapa tahun menikahpun masih banyak yang membutuhkan didikan orang tuanya. Karena itu, selagi orang tua masih hidup maka mereka tetap wajib mendidik anaknya meskipun anaknya sudah dewasa, atau bahkan sudah berkeluarga sekalipun. Terutama anak wanita yang baru mereka nikahkan, hendaknya banyak mendapatkan nasihat dari orang tua agar dia bisa bergaul dengan suaminya dengan baik dan mampu menunaikan kewajibannya terhadap suaminya. Perhatikanlah Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam bagaimana kesungguhan beliau dalam mendidik anak walaupun sudah berkeluarga.

Sahl bin Sa'ad Radhiyalahu 'anhu berkata : Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam datang ke rumah Fatimah, tetapi beliau Shollallahu 'Alaihi Wasallam tidak menjumpai sahabat Ali Radhiyalahu 'anhu (menantunya). Lalu beliau Shollallahu 'Alaihi Wasallam bertanya (kepada Fatimah, putrinya): "Dimana anak pamanmu (Ali)?" Fatimah berkata : Dia sedang ada masalah dengan aku, lalu dia menjauhiku dan keluar, tidak mau tidur siang bersamaku. Lalu Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam menyeru seseorang : "lihat, dimana dia!" Lalu iapun datang dan berkata : wahai Rosululloh, dia tidur di masjid. Lalu Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam mendatanginya sedangkan dia Radhiyalahu 'anhu sedang berbaring dan selendangnya terlepas dari lambungnya sehingga badannya terkena debu, lalu Rosululloh mengusapnya seraya berkata : "Wahai Abu Turob, bangunlah! Wahai Abu Turob, bangunlah!" (HR. Muslim 12/135)

Ali bin Abu Tholib Radhiyalahu 'anhu mengabarkan : sesungguhnya Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam membangunkannya dan Fatimah, putri Nabi Shollallahu 'Alaihi Wasallam, pada suatu malam seraya bertanya: "tidakkah kalian berdua sholat malam?" Lalu aku (Ali bin Abu Tholib) berkata: Wahai Rosululloh! Jiwa kami ditangan Alloh. Jika Alloh menghendaki kami bangun maka kami akan bangun. Ketika kami bicara demikian, maka beliau Shollallahu 'Alaihi Wasallam pun berpaling dan beliau Shollallahu 'Alaihi Wasallam tidak membantahku sedikit pun. Lalu aku mendengar beliau ketika berpaling sambil memukul pahanya membaca ayat :

Dan manusia adalah makhluk yang paling banyak membantah. (QS al-Kahfi [18]: 54) (HR. Bukhori 4/288)

Subhanalloh, alangkah baiknya akhlak dan perangai Rosululloh Shollallahu 'Alaihi Wasallam sebagai mertua. Menantunya dicari, dikasihani dan disayangi, serta dibersihkan debu yang mengenai badannya. Begitu besar jerih payah beliau Shollallahu 'Alaihi Wasallam ketika keluar malam hari bermaksud baik membangunkan anak dan menantunya agar menunaikan sholat malam. Meski jawabannya cukup menusuk perasaan, beliau Shollallahu 'Alaihi Wasallam sebagai mertua tidak marah dan tidak putus asa. Inilah suri tauladan orang tua yang baik kepada anak dan menantunya. Alangkah indahnya bila sebagai orang tua yang tatkala anaknya bermasalah dengan menantunya ia meniru jejak beliau Shollallahu 'Alaihi Wasallam, sehingga menantu akan bertambah senang insya-Alloh.

Semoga nasihat ini membantu para orang tua untuk menolong anaknya agar selamat dari fitnah syahwat yang haram sehingga bisa menghindarkan diri dan keluarganya dari adzab Alloh subhanahu wa ta'ala.

Penyakit-Penyakit Berbahaya yang Bisa dicegah dengan Imunisasi

tetanus

polio

hepatitis

campak

difteri

pertusis

TBC

 

PENYAKIT2 BERBAHAYA DAN MEMATIKAN YANG BISA DICEGAH DENGAN IMUNISASI

 

HEPATITIS B

Jika anak mengalami: peradangan pada hati yang disebabkan oleh virus hepatitis tipe B.

Penyebab Hepatitis:

Karena virus, terutama salah satu dari kelima virus hepatitis, yaitu A, B, C, D atau E. Hepatitis juga bisa terjadi karena infeksi virus lainnya, seperti mononukleosis infeksiosa, demam kuning dan infeksi sitomegalovirus. Penyebab hepatitis non-virus yang utama adalah alkohol dan obat-obatan.

Cara penularannya:

Melalui Tinja/kotoran manusia dan kotoran/tinja/tai hewan: sapi, lembu, kerbau, kambing, atau kuda, akibat buruknya tingkat kebersihan dalam dan luar rumah serta lingkungan, melalui air dan makanan, melalui darah atau produk darah. menggunakan jarum suntik bersama-sama, atau diantara mitra seksual, akibat transfusi darah, atau melalui pemakai obat yang menggunakan jarum bersama-sama.

Khusus hepatitis B, bila ada Ibu hamil yang terinfeksi hepatitis B bisa menularkan virus kepada bayinya selama proses persalinan, hepatitis B juga bisa ditularkan oleh orang sehat yang membawa virus hepatitis B.

 

POLIO

Penyakit polio sangat menular dan dapat dengan cepat menyebabkan kelumpuhan pada otot anggota gerak pada setiap bayi yang tidak dapat imunisasi polio. Bisa menyebabkan radang otak dan kematian bila virus polio menyerang otot-otot

Penyebab: Virus picarno, yakni mikroorganisme kecil yang dapat melumpuhkan tubuh. Penyakitnya sendiri disebut poliomyelitis.

Cara penularannya:

Melalui kontak antar manusia, mengingat di luar tubuh virus ini hanya bertahan hidup sebentar. Penyebaran melalui rute orafecal (melalui makanan dan minuman) dan percikan ludah, dahak atau batuk.

 

TETANUS

Jika anak kita mengalami: Rahang terkunci, kaku kuduk, kejang otot, sukar bernapas, dan menyebabkan kematian. Bisa kena di semua usia. Sering terjadi pada bayi baru lahir. Kebanyakan bayi yang kena tetanus akan mati.

Penyebab:

Kotoran yang mengandung bakteri Clostridium tetani.

Cara penularannya:

Melalui tanah, debu dan kotoran/tinja/tai hewan: sapi, lembu, kerbau, kambing, atau kuda. Kuman tetanus masuk melalui luka tusuk atau luka yang kotor. Bayi bisa kena tetanus bila pemotongan tali pusat pakai sembilu, silet, atau alat yang tidak steril, atau jika tali pusar diobati pakai bahan kotor atau tidak steril.

 

Pertusis/ Batuk Rejan

Jika anak kita mengalami: keadaan awalnya yang ditandai dengan demam, batuk dan pilek ringan. Tanpa pengobatan, batuk akan menjadi parah yang ditandai dengan semburan-semburan batuk cepat yang diakhiri dengan tarikan napas yang berbunyi.

Penyebab:

Bakteri Bordetella (Haemophilus) pertussis.

Cara penularannya:

Melalui batuk dari pasien yg terkena penyakit ini dan kemudian terhirup oleh orang sehat yg tidak mempunyai kekebalan tubuh.

 

DIFTERI

Jika anak kita mengalami: Radang tenggorokan yang dapat mengakibatkan kesukaran bernapas, dan kadang dapat berlanjut pada timbulnya peradangan otot jantung dan peradangan syaraf tepi.

Penyebab: Kuman Coryne bacterium diphteriae.

Cara penularannya: Melalui kontak hubungan dekat, melalui udara yang tercemar oleh pembawa atau penderita yang akan sembuh, juga melalui batuk dan bersin penderita serta

percikan ludah dari orang yang membawa kuman.

 

TBC

Jika anak kita mengalami…

- Radang paru-paru (pneumonia), radang selaput otak (meningitis), jangkitan pada usus, tulang sendi

serta buah pinggang.

Penyebab:

- Mycobacterium tuberkulosis

Cara penularannya:

- Melalui pernafasan, percikan ludah waktu batuk, dahak, bersin atau bercakap-cakap dan melalui udara

yang mengandung kuman TBC (karena meludah di sembarang tempat).

 

CAMPAK

Komplikasi serius, termasuk radang paru, kebutaan dan kematian.

Penyebab: infeksi virus campak golongan Paramyxovirus.

Cara penularannya:

Melalui percikan batuk/bersin, ludah dari hidung, mulut maupun tenggorokan penderita campak dan kontak langsung dengan penderita.

 

MEASLES, MUMPS dan RUBELLA

Meales (campak), Mumps (gondok), dan Rubella. Meskipun ketiga jenis penyakit ini biasa terjadi pada diri kita dan bisa sembuh dalam waktu yang relatif singkat, akan tetapi pada orang-orang tertentu (biasanya anak-anak), ketiga penyakit ini bisa berdampak serius. Apalagi jika dibiarkan tanpa pengobatan.

Dampak serius yang diakibatkan oleh penyakit Measles (campak) dan Rubella di antaranya adalah infeksi telinga, pneumonia, infeksi mata, encephalitis (radang otak). Adapun dampak serius dari penyakit Mumps (gondok=pembengkakan kelenjar ludah di leher) adalah meningitis, tuli (tidak mampu mendengar), dan radang pankreas. Pada anak laki-laki, Mumps bisa menyebabkan kerusakan testis yang berpengaruh pada kesuburan sedangkan pada anak wanita bisa mengakibatkan pembengkakan ovarium.

Rubella dikenal juga sebagai campak Jerman. Rubella banyak dianggap sebagai penyakit kecil. Walaupun begitu, Rubella membahayakan bagi wanita yang sedang hamil. Jika seorang wanita hamil terinfeksi virus Rubella pada trimester pertama kehamilan, bayi yang dikandungnya bisa menjadi buta, tuli, mengalami kerusakan otak, serta mengalami kerusakan hati. Rubella juga bisa mengakibatkan janin keguguran. Akan tetapi, jika terserang setelah 20 minggu kehamilan, tidak akan muncul risiko-risiko di atas.

Imunisasi MMR adalah sebuah imunisasi yang bisa mencegah timbulnya penyakit-penyakit yang ditimbulkan oleh ketiga jenis virus tadi. Imunisasi MMR ini sudah dilakukan sejak 30 tahun di lebih dari 30 negara. Pada umumnya, imunisasi ini mampu mencegah penyakit yang ditimbulkan oleh virus-virus terkait.

 

JADWAL IMUNISASI

 

JADWAL IMUNISASI: UNTUK BAYI YANG LAHIR DIRUMAH.

Umur,Vaksin,Tempat Pelayanan:

0 – 7 hari,HB 0 (Uniject) Di rumah

1 bulan,BCG, Polio 1,Di Posyandu atau tempat pelayanan lain.

2 bulan,DPT-HB Kombo 1, Polio 2,Di Posyandu atau tempat pelayanan lain.

3 bulan,DPT-HB Kombo 2, Polio 3,Di Posyandu atau tempat pelayanan lain.

4 bulan,DPT-HB Kombo 3, Polio 4,Di Posyandu atau tempat pelayanan lain.

9 bulan,Campak,Di Posyandu atau tempat pelayanan lain.

 

JADWAL IMUNISASI:BAYI YANG LAHIR DI RUMAH SAKIT (RS)/RUMAH BERSALIN (RB)/BIDAN PRAKTEK (BP).

Umur,Vaksin,Tempat Pelayanan:

0 – 7 hari,HB 0 (Uniject), Polio 1, BCG, Rumah Sakit/Rumah Bersalin/Bidan Praktek.

2 bulan,DPT-HB Kombo 1, Polio 2,Di Posyandu atau tempat pelayanan lain.

3 bulan,DPT-HB Kombo 2, Polio 3,Di Posyandu atau tempat pelayanan lain.

4 bulan,DPT-HB Kombo 3, Polio 4,Di Posyandu atau tempat pelayanan lain.

9 bulan,Campak,Di Posyandu atau tempat pelayanan lain.

 

JADWAL PEMBERIAN IMUNISASI PADA ANAK SEKOLAH DASAR.

Imunisasi Anak Sekolah,Pemberian Imunisasi:

SD Kelas 1, Diptheri, Tetanus (DT)

SD Kelas 2,Tetanus Toxoid (TT)

SD Kelas 3,Tetanus Toxoid (TT)

 

JADWAL PEMBERIAN IMUNISASI PADA WANITA USIA SUBUR.

Imunisasi: TT pada Wanita Usia Subur (15 – 39 tahun)

Pemberian Imunisasi, Selang Waktu Pemberian Minimal, Masa Perlindungan:

T1, - , -

T2, 4 Minggu setelah T1, 3 Tahun

T3, 6 Bulan setelah T2, 5 Tahun

T4, 1 Tahun Setelah T3, 10 Tahun

T5, 1 Tahun Setelah T4, 25 Tahun

Imunisasi Hepatitis B (HB) digabungkan dengan imunisasi Difteria, Pertusis dan Tetanus (DPT) dan diberikan dalam satu suntikan (DPT/HB Kombo).

Untuk mendapatkan hasil yang baik, ANAK HENDAKNYA MENGIKUTI JADWAL IMUNISASI & MENDAPATKAN IMUNISASI LENGKAP SEBELUM USIA 1 TAHUN.

 

Ingat: Imunisasi di posyandu gratis loh^^

Sabtu, 14 Mei 2011

Bemekarlah Kuncup Bunga Keimanan

Assalamu'alaykum Warohmatullah Wabarokatuh

Ada sedikit cerita yang insya Allah dapat memberikan hikmah bagi kita saudara/i ku ..

Mari dibaca ...

"Mama jangan menangis lagi, Renata kan milik Allah." Kata-kata ini seketika meluncur begitu saja dari bibir Renata seakan ingin menghapus kesedihan sang Mama.

"Renata, ini obatnya diminum, ada berapa?" tukas sang Papa. "Ada tiga, " jawab Renata pendek. "Bismillah… Ya Allah, aku adalah milik-Mu dan aku akan kembali kepada-Mu. Sembuhkan aku dengan obat ini, berilah orang tuaku kesabaran dan rizki, " lanjutnya seraya meminum obatnya.

Tak dinyana, kalimat-kalimat itu adalah ucapan terakhir Renata karena tak berapa lama kemudian ia pun tak sadarkan diri dan melewati hari-hari terakhirnya tanpa kesadaran di ruang PICU R.S. Fatmawati.

Meningitis -radang selaput otak- telah menghampirinya hingga Allah menetapkan maut menjemputnya empat puluh hari kemudian. Innaa lillahi wa innaa ilaihi raaji'un.

Ucapan terakhir itu seakan menjadi gambaran perjalanan hidup Renata, si gadis kecil itu. Belum hilang dari ingatan sang Mama saat putri kecilnya itu selalu mendampingi dan mengalirkan kalimat-kalimat nasihat.

"Mama, kalau beli ayam hati-hati; harus tanya dulu motongnya pakai bismillah tidak?"

"Mama, kenapa enggak pakai jilbab? Khan wajib."

"Anjing itu bisa najis kalau terkena jilatannya. Harus dicuci pakai tanah dan air. Orang sebelah harus diingatkan kalau anjingnya main-main ke rumah."

*****

Kini, gadis kecil itu telah pergi, tak ada lagi kalimat-kalimat indah itu. Tak ada lagi celotehan riangnya saat berangkat mengaji. Bahkan tak ada lagi yang membangunkan orang rumah untuk shalat Shubuh. "Ia terbiasa bangun lebih awal saat adzan berkumandang," tutur sang Papa.

"Renata ingin lihat Mama pakai jilbab…,"tutur Renata suatu hari sebelum ia tak sadarkan diri.

"Seolah-olah selama ini ia ada untuk mengingatkan dan menasihati kami," kenang sang Mama.

*****

Wahai Mama, bersabarlah. Yakinlah putrimu ini, dengan izin Allah, akan berbuah pahala bagimu untuk meraih surga yang dijanjikan. Tidakkah engkau ingat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda: "Benar-benar ada lima hal yang sangat berat takarannya di akhirat kelak, yaitu ucapan Subhanallah, Alhamdulillah, Laa ilaaha illallah, Allahu Akbar dan anak shalih yang meninggal sedang orang tuanya bersabar dan berharap pahala kepada Allah dari musibah itu." [1]

Wahai Papa, janganlah larut dalam kesedihan. Yakinlah, ini bukan perpisahan abadi bahkan ini adalah awal dari kebersamaan abadi, dengan izin Allah. Bukankah Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menyampaikan: "Bahwa pada hari kiamat anak-anak kecil akan berdiri lalu dikatakan kepada mereka, "Masuklah ke surga!" Merekapun menjawab,"(Kami akan masuk) jika bapak dan ibu kami masuk juga ke surga." \"...Maka diserukan kepada anak-anak kecil itu, "Masuklah kalian dan bapak (orang tua) kalian ke surga!" [2]

*****

"Ya Allah, Ar-Rahman Ar-Rahim, Engkau telah memberi amanah kepada kami seorang putri, yang kami didik agar menjadi putri sholehah yang bertaqwa kepada-Mu dan kini Engkau telah memanggilnya.

"Ya Allah, dengan amal kami ini jadikanlah putri kami syafa'at bagi kami. Jadikanlah putri kami ini salah satu dari anak-anak kecil yang menanti orang tuanya di pintu surga untuk masuk bersama-sama. Amin."

-----------------------------------

Renata Aulia Anjani meninggal di usia 7 tahun pada 26 April 2011 akibat meningitis - radang selaput otak. Renata adalah siswi kelas 1 Madrasah Ibitidaiyah As-Sa'adatuddarain I Pamulang Tangerang Selatan.

Kisah di atas merupakan penuturan kedua orang tuanya kepada Tim Sahabatku Sehat Al-Sofwa, yang telah melakukan dampingan sejak Renata dirawat di RS.Fatmawati. Semoga Allah merahmatinya dan semoga kisah ini menjadi hikmah bagi kita. Amin.

Wassalamu'alaykum Warohmatullah Wabarokatuh

--------

[1]. HR. An-Nasai, Ibnu Hibban dan Al-Hakim; dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib 2/214 no.2009.

[2]. Diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad-nya 28/174 dan dinilai baik oleh Al-Arna\'uth. Hadits ini dikuatkan oleh hadits-hadits shahih lain yang semakna oleh Imam Muslim, An-Nasai dan yang lainnya. Lihat Shahih at-Targhib wa at-Tarhib dan juga Fatawa Al-Azhar 8/104.

Sumber: Depsos al-Sofwa